
GenPI.co - UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melemahkan antirasuah, begini analisisnya.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mempertanyakan apa sesungguhnya yang diinginkan bangsa terhadap pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: KPK Dibikin Hancur, Bambang Widjojanto seret nama Jokowi
Dalam kanal YouTube-nya, Refly juga mempertanyakan apakah pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada di jalur yang benar?
“Apakah undang-undang KPK itu sendiri kita anggap benar? Karena UU KPK itu paling tidak dikritik banyak pihak,” katanya, Rabu (5/5).
Bahkan, kata Refly, UU KPK tersebut dikritik oleh puluhan orang guru besar yang meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan undang-undang tersebut.
"Karena undang-undang ini mengandung unsur pelemahan KPK yang luar biasa dan sudah terbukti."
"Celakanya, dukungan terhadap undang-undang KPK itu baik dari luar baik dari dalam KPK sendiri," tambahnya.
Refly pun menganggap ada hal yang aneh. Sebab, menurutnya, orang-orang dalam KPK yang terpilih oleh mekanisme dinilai masyarakat sipil tidak akuntabel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News