Ternyata UU KPK Terbukti Melemahkan Antirasuah

Ternyata UU KPK Terbukti Melemahkan Antirasuah - GenPI.co
UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melemahkan antirasuah, begini analisisnya. (foto: JPNN)

GenPI.co - UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melemahkan antirasuah, begini analisisnya.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mempertanyakan apa sesungguhnya yang diinginkan bangsa terhadap pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: KPK Dibikin Hancur, Bambang Widjojanto seret nama Jokowi

Dalam kanal YouTube-nya, Refly juga mempertanyakan apakah pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada di jalur yang benar?

“Apakah undang-undang KPK itu sendiri kita anggap benar? Karena UU KPK itu paling tidak dikritik banyak pihak,” katanya, Rabu (5/5).

Bahkan, kata Refly, UU KPK tersebut dikritik oleh puluhan orang guru besar yang meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan undang-undang tersebut.

"Karena undang-undang ini mengandung unsur pelemahan KPK yang luar biasa dan sudah terbukti."
 
"Celakanya, dukungan terhadap undang-undang KPK itu baik dari luar baik dari dalam KPK sendiri," tambahnya.

Refly pun menganggap ada hal yang aneh. Sebab, menurutnya, orang-orang dalam KPK yang terpilih oleh mekanisme dinilai masyarakat sipil tidak akuntabel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya