Mendadak Jaksa Bongkar Masalah Ini, Bikin Habib Rizieq Terpojok

Mendadak Jaksa Bongkar Masalah Ini, Bikin Habib Rizieq Terpojok - GenPI.co
Mendadak Jaksa Bongkar Masalah Ini, Bikin Habib Rizieq Terpojok (Foto: Antara)

Menurut Trubus Rahadiansyah, hal itu bisa saja untuk tujuan rekayasa, ada yang ditutupi atau disembunyikan.

"Kalau itu yang terjadi, kategorinya bohong. Bohong itu sudah menjadi pelanggaran hukum, mengakibatkan hukum. Nah, itu ada pidananya," jelas Trubus Rahadiansyah.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum melanjutkan pertanyaannya dengan mengaitkan kejadian itu dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Pasal itu merupakan salah satu yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Karena keterangan saya diketahui orang, karena saya sakit, ada orang lain mengetahui, lalu ada yang keberatan, apakah itu melanggar norma, apalah itu bagian dari pasal Pasal 14 ayat 1. Karena ada yang keberatan?" tanya Jaksa.

Trubus Rahadiansyah pun mengatakan, bahwa itu semua baik yang kategorinya protes maupun menerima berita itu, atau yang menyatakan keberatan atau bersaksi bahwa itu bohong adalah bagian dari proses, fakta-fakta itu menguat. 

"Artinya bahwa fakta itu betul, maka kemudian di situlah persoalan Pasal 14 ayat 1 terpenuhi." jelas Trubus Rahadiansyah.

Dalam perkara Habib Rizieq Shihab, Rumah Sakit Ummi Bogor dan Mer-C ini, para terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya