Ray Rangkuti juga mengatakan bahwa pengubahan status itu terjadi di tengah jalan dan tidak dilakukan sejak awal.
BACA JUGA: Refly Harun: KPK Melengkapi Kisah Kegagalan Pemberantasan Korupsi
Oleh karena itu, menurutnya, ketentuan tes hanya dapat berlaku bagi calon ASN baru di KPK.
“Pegawai KPK tidak boleh jadi korban akibat UU yang diubah di tengah jalan,” ujar Ray Rangkuti.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News