Ada Jaringan Interpol di Laut Indonesia, Ini Fungsi Utamanya

Ada Jaringan Interpol di Laut Indonesia, Ini Fungsi Utamanya - GenPI.co
Ada Jaringan Interpol di Laut Indonesia, Ini Fungsi Utamanya (foto: dok KKP)

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggunakan Jaringan Interpol I-24/7 untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta penegakan hukum.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan bahwa upaya modernisasi pengawasan dan penegakan hukum adalah salah satu strategi pemberantasan IUU Fishing serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

BACA JUGA: Pakar Kelautan Bicara, Kondisi KRI Nanggala-402…

“Jaringan I-24/7 ini akan membantu kami untuk mengungkap kejahatan di bidang kelautan dan perikanan khususnya yang bersifat transnasional,” katanya.

Antam memaparkan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong operasional jaringan untuk mendukung pengawasan serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Selain memiliki jaringan pada sejumlah Processing Unit yang telah terkonfigurasi dengan jaringan I-24/7, Ditjen PSDKP juga melakukan pelatihan kepada para operator. Hal itu dilakukan agar mereka dapat mengakses data base yang ada, seperti notices, stolen vessel, travel document, dan e-learning.

BACA JUGA: Gerindra Legowo Kehilangan Kursi Menteri Kelautan dan Perikanan

“Ada enam operator dan satu koordinator operator jaringan yang akan dilatih langsung dari NCB Interpol Indonesia mulai 5 sampai 7 Mei 2021,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya