
Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menuturkan bahwa pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7 itu merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSDKP dan Divisi Hubinter POLRI.
“Ini merupakan bentuk sinergi dengan Polri dalam kaitannya dengan dukungan data dan informasi bagi aparat penegak hukum,” tuturnya.
Sebagai informasi, Jaringan Interpol I-24/7 adalah jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS).
Jaringan itu bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan dan digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News