Profesor Top Bela KPK, Novel Baswedan Bisa Terpojok

Profesor Top Bela KPK, Novel Baswedan Bisa Terpojok - GenPI.co
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Novel Baswedan dan pegawai lainnya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. 

"Tafsir hukum pakar yang menilai SK Pimpinan KPK melanggar UU ASN adalah jelas keliru dan ceroboh," ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (14/50).

BACA JUGA: Pesan Megawati di Hari Lebaran Bikin Hati Terenyuh

Dia berpendapat setiap pegawai KPK yang merasa dirugikan atas keputusan Pimpinan KPK tersebut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. 

"Setalah Putusan MK.RI Nomor 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam mlaksanakan tugas dan wewenangnya, termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun memvonis KPK di bawah Firli Cs lemah," jelasnya.

Romli mengatakan masih terbuka kesempatan kerja yang luas bagi pegawai KPK yang tidak lolos ASN seperti mantan pimpinan dan penyidik KPK.

Dia memberikan contoh ada mantan pegawai KPK yang menduduki jabatan Eselon I di kementerian tertentu.

"Yang terberat bagi Pimpinan KPK ke depan dihadapi Firli Cs adalah selain tugas lain, yaitu asas penghormatan terhadap hak asasi manusia yang harus diartikan bahwa independensi bukan tanpa batas, inilah kelebihan UU KPK tahun 2019 daripada UU KPK 2002," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya