Mendadak 74 Guru Besar Turun Gunung Desak KPK, Bikin Firli Bahuri

Mendadak 74 Guru Besar Turun Gunung Desak KPK, Bikin Firli Bahuri - GenPI.co
Mendadak 74 Guru Besar Turun Gunung Desak KPK, Bikin Firli Bahuri (Foto: YouTube)

"Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala," tegas Azyumardi Azra.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto blak-blakan TWK bertentangan dengan hukum. 

Pasalnya, TWK tidak sekalipun disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status pegawai.

Menurut Sigit Riyanto, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai. 

"Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," ungkapnya.

Para Guru Besar itu sepakat bahwa pemberhentian 75 pegawai yang tak lolos TWK bisa mengancam perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK, seperti Bantuan Sosial Covid-19, kasus suap ekspor benih lobster, dan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung. 

Adapun Guru Besar sebanyak 74 yang mendesak Firli Bahuri untuk membatalkan TWK sebagai syarat alih status pegawai di antaranya: 

Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI), Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI), Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM), Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya