Pegawai KPK Melawan, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas

Pegawai KPK Melawan, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. FOTO: Antara

GenPI.co - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wasawan Kebangsaan (TWK) melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Kepala Satgas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, salah satu pelanggaran kode etik tersebut yaitu terkait kesewenang-wenangan pimpinan KPK.

BACA JUGA: Politikus PPP Sarankan Novel Baswedan Dikarantina di Lemhanas

“Dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Selasa (18/5).

Akan tetapi, menurut Hotman, pada tanggal 7 Mei tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.

“Apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final?” katanya.

Oleh sebeb itu Hotman mempertanyakan mengapa pimpinan KPK justru tidak mengindahkan keputusan MK.

Bahkan, menurutnya, pimpinan KPK mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan bagi 75 [egawai yang tidak lolos TWK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya