
GenPI.co - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan," kata Firli di Jakarta, Rabu (19/5).
BACA JUGA: Saran Eks Waketum Gerindra, 75 Pegawai KPK Dikasih Pesangon Saja
Menurut Firli, KPK terus bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. Komitmen tersebut tidak pernah berubah untuk memberantas korupsi siapapun pelakunya.
Firli pun membenarkan jika Azis Syamsuddin telah dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tersangka penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP)
"Sedangkan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS. Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik," kata Firli.
Masik kata Firli, KPK akan menuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan mengungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka lainnya.
BACA JUGA: Jangan Heran, Anies Baswedan Sudah Kebal Dikritik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News