Firli Bahuri Dkk Diseret ke Ombudsman, Pimpinan KPK Kian Tersudut

Firli Bahuri Dkk Diseret ke Ombudsman, Pimpinan KPK Kian Tersudut - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara/Muhammad Adimaja

GenPI.co - Para pimpinan KPK kian tersudut. Itu setelah Firli Bahuri dkk dilaporkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke Ombudsman RI.

Setidaknya ada enam poin yang dibeberkan terkait pelaporan tersebut. Pertama, Firli Bahuri Cs menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian.

BACA JUGA: Israel Akan Menyerah, Ilusi atau Fakta?

Kedua, Firli Bahuri Cs membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan.

Padahal itu tidak diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.

Ketiga, Firli Bahuri Cs melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.

Keempat, pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK. Tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya