.webp)
Kelima, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.
Keenam, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Itu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019.
Laporan dilayangkan dengan didampini kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.
Pimpinan KPK pun diadukan atas dugaan malaadministrasi terkait pelaksanaan TWK yang membuat 75 pegawai terancam diberhentikan.
BACA JUGA: Palestina Berjasa untuk Indonesia, Ulama 212 Nggak Bohong
“Penguaduan diterima Ketua Ombudsman dan dua kominisioner,” kata perwakilan pegawai KPK, Sujanarko, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Dia menyebut, pelaksanaan TWK sarat pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi. (jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News