
“Artinya, KPK dilarang melakukan perlakuan berbeda bagi semua pegawai KPK atau memberi kesempatan kepada semua pegawai KPK untuk menjadi ASN melalui proses asesmen dengan tes Wawasan Kebangsaan,” kata Arief.
BACA JUGA: Pak Prabowo, Dengarkan Suara Kader Gerindra
Kedua, jika tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), KPK wajib memberikan uang Kerohiman bagi pegawainya yang gagal jadi ASN, karena sudah mengabdi cukup lama di KPK. (*)
Ketua KPK Jangan Semena-mena, Presiden Bilang Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News