Jaksa Tolak Keras Refly Harun di Sidang Habib Rizieq, Bikin Kaget

Jaksa Tolak Keras Refly Harun di Sidang Habib Rizieq, Bikin Kaget - GenPI.co
Jaksa Tolak Keras Refly Harun di Sidang Habib Rizieq, Bikin Kaget (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/5/2021).

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mendadak menolak pandangan Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab. 

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Beber Anies Baswedan Diincar 2 Pengikut Istana

Jaksa beralasan, Refly Harun adalah ahli tata negara, sehingga kurang kompeten untuk menjadi ahli dalam kasus pidana terapan.

"Ada beberapa ahli yang penuntut umum kesampingkan. Pertama Refly Harun sebagai ahli tata negara," tegas Jaksa.

Menurut Jaksa, bahwa Refly Harun sebagai ahli hukum tata negara dan konstitusi tidak relevan dalam perkara tersebut. Alasannya, karena perkara tersebut masuk dalam pidana terapan.

"Karena perkara ini termasuk hukum pidana terapan, kami mengesampingkan Refly Harun," jelas jaksa.

BACA JUGA: Suara Lantang Habib Bahar di Persidangan Mengejutkan: Saya Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya