
Dalam pleidoinya, Rizieq meminta agar bebas murni dari kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Terlebih, dirinya mengaku sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak bisa dikenakan hukuman pidana lagi.
Diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang perkara kerumunan hari ini, Kamis (20/5), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Habib Rizieq Malah Ungkit Kasus Ahok
Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara. Dirinya dinilai terbukti malanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 terkait kerumunan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan jabatan sebagai pengurus organisasi. Hukuman berlaku selama tiga tahun.
Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu juga dituntut hukuman 10 bulan penjara terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. (*)
Sedih Bukan Main, Habib Rizieq Diperlakukan Demikian
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News