
JPU pun memberikan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Mendadak, Habib Rizieq Mewek di Persidangan
Selain itu, Rizieq juga dituntut pencabutan hak memegang jabatan tertentu dalam suatu organisasi.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News