
"Sehingga kami tinggal di Kota Suci Mekkah selama tiga setengah tahun, di mana masa yang setahun dengan menggunakan visa izin tinggal, sedang masa yang dua setengah tahun tanpa visa izin tinggal, karena pencekalan tersebut telah menyebabkan kami over stay yaitu melewati batas waktu Visa Izin," kata Habib Rizieq.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News