Habib Rizieq Bongkar Fakta Mengejutkan, Jaksa: Kami Minta Maaf...

Habib Rizieq Bongkar Fakta Mengejutkan, Jaksa: Kami Minta Maaf... - GenPI.co
Habib Rizieq Bongkar Fakta Mengejutkan, Jaksa: Kami Minta Maaf (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Usut punya usut, putusan MA yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan Habib Rizieq ternyata salah. 

Di mana, terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu, sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

Melihat hal tersebut, JPU pada perkara kerumuman dengan terdakwa Habib Rizieq ini meminta maaf. 

Mereka mengakui melakukan kesalahan ketik dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Hal ini disampaikan jaksa dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis malam.

"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan Saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa.

Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. 

Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kilah jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya