SK Firli Bahuri Bikin Repot, KPK Terpaksa Serahkan Kasus ke Polri

SK Firli Bahuri Bikin Repot, KPK Terpaksa Serahkan Kasus ke Polri - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono membeberkan buntut dari surat keputusan (SK) tentang penonjoban 75 pegawai yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengungkapkan banyak mekanisme berubah dalam penindakan hukum sejak Firli Bahuri meneken SK tersebut.

BACA JUGA: Pernyataan Novel Baswedan Ada Indikasi Pelemahan KPK

Giri mengungkapkan salah satu yang paling nyata dan berdampak langsung adalah KPK harus merelakan penyidikan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Bareskrim Polri. 

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," kata Giri dalam diskusi daring di YouTube, Jumat (21/5) malam.

Seperti diketaui, KPK dan Bareskrim Polri sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Novi Rahman Hidayat. 

Kasatgas KPK yang saat itu memimpin OTT adalah Harun Al Rasyid. 

Sedangkan, Harun termasuk ke dalam salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya