Giri menjelaskan SK Nomor 652 Pimpinan KPK terkait TWK ditandatangani oleh Firli pada 7 Mei 2021.
Padahal, salah satu Kasatgas Harun Al Rasyid bertugas untuk melakukan OTT terhadap bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021.
"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab. Dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kami terima 11 Mei 2021," kata Giri.
BACA JUGA: Analisis Mengejutkan Soal TWK Pegawai KPK, Pakar: Bukan Jaminan
Alhasil, lanjut Giri, Harun secara hukum prematur untuk melakukan penyidikan.
"Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim, kan, penanganannya," ucap Giri. (tan/jpnn)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News