SK Firli Bahuri Bikin Repot, KPK Terpaksa Serahkan Kasus ke Polri

SK Firli Bahuri Bikin Repot, KPK Terpaksa Serahkan Kasus ke Polri - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Giri menjelaskan SK Nomor 652 Pimpinan KPK terkait TWK ditandatangani oleh Firli pada 7 Mei 2021.

Padahal, salah satu Kasatgas Harun Al Rasyid bertugas untuk melakukan OTT terhadap bupati Nganjuk pada 9 Mei 2021. 

"Bayangkan sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab. Dia lakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kami terima 11 Mei 2021," kata Giri.

BACA JUGA: Analisis Mengejutkan Soal TWK Pegawai KPK, Pakar: Bukan Jaminan

Alhasil, lanjut Giri, Harun secara hukum prematur untuk melakukan penyidikan. 

"Makanya yang terjadi kemudian OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim, kan, penanganannya," ucap Giri. (tan/jpnn) 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya