.webp)
GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti angkat suara terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR. Menurutnya, penetapan tersebut memiliki kelemahan dasar aturan.
“Aturan pembuatan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dilanjuti oleh sekjen dan kemudian disampaikan ke kepolisian,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (22/5).
Menurutnya, MKD tidak membuat aturan apapun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD.
BACA JUGA: Kritik Pengamat Keras, Terkuak TNKB Sebenarnya Rawan Dipalsukan
Tidak hanya itu, Ray juga menilai Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri.
“Sekjen DPR hanya dapat membuat aturan sebagai penjabaran tekhnis pelaksanaan UU atau peraturan DPR. Jadi peraturan Sekjen DPR RI No 4 /2021 melampaui kewenangan,” paparnya.
Selain itu, menurutnya, Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 menjadi salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri No 5/2021.
BACA JUGA: Soroti Pernyataan Jokowi Soal KPK, Ray Rangkuti Tegas Bilang Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News