Ray Rangkuti Kritisi TNKB Anggota DPR: Dasarnya Lemah!

Ray Rangkuti Kritisi TNKB Anggota DPR: Dasarnya Lemah! - GenPI.co
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti.

“Aturan ini hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM. Tidak ditemukan adanya aturan yang memungkinkan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR,” ujarnya.

Ray juga menilai peraturan Kapolri No 3/2021 dan Peraturan Kapolri No 5/2021 justru membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus seperti presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR dan DPR, serta menteri negara.

“Oleh karena itu, pembuatan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah,” ujar Ray Rangkuti.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya