Mendadak, Jaksa Tetiba Minta Maaf Kepada Habib Rizieq

Mendadak, Jaksa Tetiba Minta Maaf Kepada Habib Rizieq - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Ricardo/JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Mengejutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendadak minta maaf terhadap Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Jaksa mengakui ada kesalahannya dalam memberikan dakwaan terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.

BACA JUGA: Denny Siregar Bongkar Isu Anies Dapat Rumah Mewah dari Pengembang

“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum lama ini.

Pengakuan salah itu bermula ketika Habib Rizieq saat agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Dengan adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.cPadahal, Habib Rizieq tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.

Memang pada faktanya ada kesalahan dalam putusan MA yang dicantumkan jaksa di tuntutan Habib Rizieq. 
Di mana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya