LaNyalla Ingin DPD jadi Saluran Capres Non-Partai, Ini Alasannya

LaNyalla Ingin DPD jadi Saluran Capres Non-Partai, Ini Alasannya - GenPI.co
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (foto: SC IG @lanyallamm1) 

LaNyalla mengatakan, hanya parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sejak amandemen UUD 1945.

Kondisi tersebut, tambah dia, menyebabkan tertutup saluran bagi putra dan putri terbaik di luar kader partai, atau mereka yang tidak bersedia menjadi kader partai.

Padahal, UUD NRI 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun1945 menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

LaNyalla juga menyebutkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam Pasal 28D Ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Lalu mengapa untuk menjadi kepala pemerintahan, dalam hal ini untuk menjadi calon presiden, harus anggota atau kader partai politik saja?,” ujarnya. 

Persoalan ini ditambah lagi dengan tidak semua partai bisa mengusung kadernya, karena adanya presidential threshold. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya