LaNyalla Ingin DPD jadi Saluran Capres Non-Partai, Ini Alasannya

LaNyalla Ingin DPD jadi Saluran Capres Non-Partai, Ini Alasannya - GenPI.co
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (foto: SC IG @lanyallamm1) 

“Jadi, di sini sebenarnya telah terjadi ambiguitas dan sesuatu yang paradoksal. Apalagi, jika kita melihat keberadaan Dewan Perwakilan Daerah," kata LaNyalla.

Menurut dia, keberadaan DPD RI menjadi tumpul sehingga merugikan suara pemangku kepentingan dan rakyat di daerah yang diwakili oleh mereka.

Padahal, sebelum amendemen, DPD RI adalah utusan daerah yang juga anggota MPR RI. 

DPD terlibat secara aktif di MPR RI untuk mengusulkan dan menentukan pasangan calon presiden/wakil presiden. Pada saat ini anggota DPR RI dan DPD RI sama-sama duduk sebagai anggota MPR RI hasil dari pemilu.

Dia menjelaskan bahwa anggota DPR RI adalah representasi partai politik, sedangkan anggota DPD RI adalah representasi daerah dan diakui sebagai lembaga politik yang diisi oleh orang-orang yang nonpartisan. Pasalnya, anggota DPD RI dilarang sebagai pengurus partai politik.

"Akan tetapi, DPD RI sebagai lembaga politik tidak dapat menjadi saluran untuk mewadahi amanat konstitusi, seperti tertera dalam Pasal 28D Ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," katanya.

Alasan itu, kata dia, membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademikus, aktivis, maupun politikus, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Banyak pemangku kepentingan yang merasa tertutupnya peluang calon presiden dari unsur nonpartai politik tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya