
GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan memberikan pandangannya terkait perubahan status pegawai Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, publik harus melihat perubahan status kepegawaian KPK menjadi ASN itu secara jeli.
BACA JUGA: Gegara Sempak Merah, Ferdinand Hutahean Lapor Polisi
“Jika prosedur birokrasi ternyata tidak menimbulkan masalah, maka status kepegawaian itu tak akan jadi masalah,” ujarnya kepada GenPi.co.
Kacung mengatakan bahwa hal penting lain yang harus diperhatikan adalah komitmen tiap orang di dalam lembaga antirasuah tersebut.
“Penting untuk melihat komitmen dan keseriusan para pegawai di dalam KPK dalam menangani kasus korupsi. Komitmen masing-masing orang, baik para pimpinan maupun para penyidik KPK itu sendiri,” katanya.
Pengajar Ilmu Politik di Universitas Airlangga itu menegaskan walaupun pegawai KPK berstatus PNS, jika memiliki tugas dan wewenang dalam memberantas korupsi tentu bukan masalah.
“Lihat saja tugas dan fungsinya di mana. Selama ini juga pegawai negeri tugas lembaganya macam-macam. Pegawai negeri di KPK dan pegawai negeri kepolisian atau kejaksaan saja sudah beda,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News