Sofyan Djalil Dibikin Malu, Bukti dan Eksepsi Ditolak Hakim

Sofyan Djalil Dibikin Malu, Bukti dan Eksepsi Ditolak Hakim - GenPI.co
Sidang gugatan perdata melawan Menteri Sofyan Djalil di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menolak semua bukti dan eksepsi Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 atas nama Soeprapti yang digelar di PN Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring, mengatakan penolakan dari majelis hakim suatu bukti Menteri Sofyan Djalin telah dipermalukan oleh kinerja anak buahnya yakni Dirjen Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB Agus Widjayanto.

BACA JUGA: Pernyataan Bambang Pacul, Mas Ganjar Hati-hati

"Semua bukti ditolak hakim. Dari bukti awal, eksepsi, dan eksepsi kompetensi absolut ditolak hakim," jelas Amstrong usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Menurut Amstrong, putusan hakim sangat tepat karena tergugat semena-mena dan sangat tidak profesional dalam mengeluarkan dan menandatangani surat tanggapan tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Amstrong mengatakan pihak tergugat mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para tergugat ini seenaknya saja masa mengeluarkan surat tanggapan suruh diuji di PTUN, mana bisa. Surat tanggapan itu tidak bersifat konkret, tidak bersifat individual, dan tidak sifat final," kata mantan Capim KPK ini. 

"Berbeda dengan Surat Keputusan, yang bersifat konkret, individual dan final. Masa harus diajari," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya