Sofyan Djalil Dibikin Malu, Bukti dan Eksepsi Ditolak Hakim

Sofyan Djalil Dibikin Malu, Bukti dan Eksepsi Ditolak Hakim - GenPI.co
Sidang gugatan perdata melawan Menteri Sofyan Djalil di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

Amstrong mengatakan surat yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 bukan surat keputusan, maka tak bisa dibawa ke ranah PTUN.

Dia menilai kinerja Kementerian ATR/BPN tidak mengedepankan Asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021 dengan agenda menanggapi bukti tertulis 

Sidang perdata No 778/pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.

Sertifikatnya miliknya di balik nama atas nama Soerjani Sutanto dengan akta hibah yang peralihan haknya bodong karena berasal dari akta kuasa mutlak.

BACA JUGA: Mendadak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Acungi Jempol Buat Polri

Haryanti akhirnya melayangkan gugatan kepada Kementerian ATR, kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan Kantor BPN DKI Jakarta. (*)
 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya