Demi Kedaulatan, Pemerintah dan DPR Bahas Ini

Demi Kedaulatan, Pemerintah dan DPR Bahas Ini - GenPI.co
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Dok. KKP

GenPI.co - Pemerintah bersama DPR sepakat membahas isi RUU tentang Landas Kontinen. RUU ini dinilai penting. Salah satunya untuk memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.

Pemerintah diwakili Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai penggagas, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Mohon Jangan Emosi, Ganjar Bisa Menang Seperti SBY dan Jokowi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional.

“Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia,” katanya dalam dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR di Jakarta, Selasa (25/5).

Menurut Trenggono, urgensi dari perubahan undang-undang sebelumnya diperlukan untuk memperkuat dasar hukum.

Ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut.

Lalu, RUU itu penting untuk pelaksanaan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya