Seruan Keras untuk KPK, Firli Bahuri Dkk Bacalah, Isinya Ngeri

Seruan Keras untuk KPK, Firli Bahuri Dkk Bacalah, Isinya Ngeri - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok KPK.

BACA JUGA: Advokat Top Blak-blakan Soal Munarman, Fadli Zon Bisa Tersudut

Eko mengatakan bahwa UU KPK yang baru memang mengamanatkan pegawai lembaga antikorupsi itu harus menjadi bagian dari ASN.

“Untuk proses masuk ASN harus ada tes dan yang 75 tidak lulus. Namun, dari 75, sebanyak 24 orang masih bisa memungkinkan," jelasnya. (*)

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya