Menurut Moeldoko bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri. Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK.
"Sementara itu, pemerintah memiliki kewenangan tertentu, tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK," pungkas Moeldoko. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News