Eks Politikus Demokrat Tanggapi Vonis Habib Rizieq, Ternyata

Eks Politikus Demokrat Tanggapi Vonis Habib Rizieq, Ternyata - GenPI.co
Habib Rizieq: FOTO: JPNN

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahean turut angkat suara soal putusan Habib Rizieq yang dibacakan oleh hakim sudah sangat tepat.

BACA JUGA: Polisi Amankan Puluhan Pendukung Habib Rizieq di PN Jaktim

Menurut Ferdinand, satu kasus saja sudah dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 20 juta pantas diterima oleh terdakwa.

"Ini baru vonis untuk kasus kerumunan, belum kasus yang lain. Bila berbicara hukum pidananya pada  pelanggaran protokol kesehatan ini, menurut saya hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa," ucap Ferdinand kepada GenPI.co , Kamis (27/5)

Selain itu, Pria berdarah Batak tersebut mengingatkan bahwa kasus yang dilakukan oleh Rizieq Shihab tidak hanya satu. Namun, masih banyak yang lainnya.

BACA JUGA: Pengamat Kepolisian Skakmat ICW, Telak

"Setelah ini tinggal mengurus kasus Rizieq  yang lain, salah satunya kebohongan yang dituntut hukuman dua tahun penjara. Jadi lihat saja ini akan bergulir terus," (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya