Pengamat Kepolisian Skakmat ICW, Telak

Pengamat Kepolisian Skakmat ICW, Telak - GenPI.co
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat kepolisian Edi Hasibuan skakmat Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk belajar lagi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini menilai pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri tidak tepat.

BACA JUGA: Pakar Hukum Bongkar Surat ICW, Ternyata...

Edi bahkan meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK, Red) itu,” kata Edi dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Menurut dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota Polri.

Namun, menurutnya, harus dipahami Firli Bahuri dipilih menjadi Ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden Joko Widodo.

Edi melihat Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya