Ferdinand Beri Komentar Menohok Soal Vonis HRS, Begini Katanya

Ferdinand Beri Komentar Menohok Soal Vonis HRS, Begini Katanya - GenPI.co
Ferdinand Hutahaean menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan komentarnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada HRS dalam perkara kerumunan di Petamburan.
 
Vonis yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (27/5) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara. 
 
Menanggapi vonis tersebut, Ferdinand mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) perlu mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.  
 
Menurutnya, vonis 8 bulan penjara itu masih jauh dari tuntutan jaksa.

Selain itu, menurutnya perasaan majelis hakim terlalu mendominasi saat menjatuhkan vonis. 
 
"Karena pertimbangan hakim salah satunya menyebutkan bahwa Rizieq tokoh agama," kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari JPNN.com, Jumat (28/5).

Lantas, Ferdinand menanyakan apakah vonis hukuman dari majelis hakim berbeda jika Rizieq bukan tokoh agama.

BACA JUGA:  Dapat Vonis Ringan, Habib Rizieq Menjadi Tokoh yang Dikagumi

"Hukum itu tidak melihat status sosial setiap orang di muka hukum, semua sama dan setara, tidak boleh dibedakan apa pun statusnya," laniutnya. 
 
Mantan juru bicara pasangan capres  Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 itu berharap JPU akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa itu. (mcr8/jpnn)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya