Pengamat Nilai Label Merah Rugikan 51 Pegawai KPK Seumur Hidup

Pengamat Nilai Label Merah Rugikan 51 Pegawai KPK Seumur Hidup - GenPI.co
KPK (foto: Twitter KPK)

GenPI.co - Pengamat Politik Ubedilah Badrun menilai pemberian rapor atau dilabeli merah merah kepada 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) memiliki pengaruh yang luar biasa.

Pasalnya, menurut Ubedilah, pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Martawa yang memberi label merah, dan menilai 51 pegawai KPK tidak dapat dibina lagi akan melekat seumur hidup.

"Setelah puluhan tahun mereka mengabdikan diri pada bangsa dengan menjerat para koruptor ke penjara. Balasan pemerintah atas mereka malah label merah dan tidak dapat dibina," ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (28/5/2021).

BACA JUGA:  51 Pegawai KPK Terima Rapor Merah, Aktivis 98 Sebut Jokowi

Ubedilah juga menilai label tersebut akan menjadi tanggungan bagi 51 awak KPK tersebut.

"Para pendekar korupsi ini malah punya potensi karier dan masa depannya akan ‘terpenjara’ seumur hidup," tegas Ubedilah.

BACA JUGA:  Pimpinan KPK Klaim Telah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Ubedilah yang tergabung dengan aliansi Nurani '98 lantas melihat label merah untuk 51 pegawai KPK tidak sejalan dengan makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang tertera dalam sila ke-5 Pancasila.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak merugikan pegawai KPK.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Blak-blakan Bicara Isu Taliban di KPK

"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun," bunyi pertimbangan MK pada salinan putusan nomor 70/PUU-XVII/2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya