Mendadak Sufmi Dasco Bicara Soal Golput, Ingatkan Ada Sanksi Gede

Mendadak Sufmi Dasco Bicara Soal Golput, Ingatkan Ada Sanksi Gede - GenPI.co
Sufmi Dasco Ahmad (foto: Dok. DPR)

GenPI.co - Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) Sufmi Dasco Ahmad, meminta kepada siapa pun agar tidak mengajak orang lain untuk golput.

Menurutnya, tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar undang-undang.

"Di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Minggu (30/5/2021).

BACA JUGA:  Dasco Minta Usut 97 Ribu PNS Siluman yang Terima Gaji

Wakil Ketua DPR RI itu juga menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Oleh sebab itu, Politikus Gerindra itu mengajak kepada semua pihak dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin.

BACA JUGA:  Tegas, Sufmi Dasco Kutuk Serangan Roket Israel ke Palestina

"Anggaran pemilu itu sangat besar. Karena itu gunakanlah sebaik mungkin,” ucapnya.

Dasco juga beranggapan bahwa diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar. Sebab, kata dia, setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.

BACA JUGA:  Mendadak Kepala BKN Keluarkan Surat Hal CPNS & PPPK, Apa Isinya?

"Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat. Ini fenomena yang positif," ujar Dasco. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya