Mendadak Kepala BKN Keluarkan Surat Hal CPNS & PPPK, Apa Isinya?

Mendadak Kepala BKN Keluarkan Surat Hal CPNS & PPPK, Apa Isinya? - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (foto: SC IG @wibisanabima)

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, yang diteken oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat (28/5/2021).

Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah hal. Berikut rinciannya, dilansir dari Antara.

Pertama, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK masih akan diinformasikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Duh, Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Ditunda?

Alasannya, ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Dikemukakan, BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS yaitu tahap pendaftaran batal berlangsung pada akhir bulan ini atau 31 Mei 2021.

BACA JUGA:  Formasi PPPK Belum Diumumkan Seluruh Daerah, Honorer Kelimpungan

Kedua, dalam surat tersebut, Kepala BKN meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK nonguru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.

Ketiga, untuk biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, demikian pengumuman dari BKN.

BACA JUGA:  Mendadak Honorer Minta Kejelasan Jadwal Daftar Seleksi CPNS-PPPK

Keempat, Kepala BKN juga mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen, membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, dan petugas helpdesk instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya