
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," beber Mahfud MD.
"Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, sekarang ini, sebelum APBN dan APBD jadi, sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD," lanjutnya.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia itu lalu menyebut soal istilah "demokrasi kriminal" yang pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli.
BACA JUGA: Mendadak Pegawai KPK Ini Beber Firli Bahuri, Isinya Mengejutkan
Dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengkonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
"Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif. Sebab, tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi," ungkap Mahfud MD.
BACA JUGA: Uang Ajaib Turun Juni, 4 Zodiak Bakal Jantungan Dapat Rezeki Wow
"Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok, produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan," sambungnya.
Namun, Mahfud MD mengungkapkan, bahwa demokrasi tetap yang terbaik, tapi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral aktornya. Sehingga demokrasi yang tumbuh adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.
BACA JUGA: Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini
"Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu, hukum adalah produk politik. Jika moralitas politik bagus, hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek, hukum dan penegakannya juga akan jelek," pungkas Mahfud MD.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News