Fixed! Pimpinan KPK Tak Akan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai

Fixed! Pimpinan KPK Tak Akan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai - GenPI.co
Gedung KPK. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

GenPI.co - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.
 
Ha tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
 
Seperti diketahui, SK mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut merupakan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK.

Sebab, 75 pegawai KPK dianggap tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi ASN. 
 
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," kata Alexander dikutip dari JPNN.com, Kamis (3/6). 
 
Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan, SK tersebut dikeluarkan pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan bagian strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengeklaim SK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," ujar Alex.
 
Oleh karena itu, Alexander menyatakan bahwa pihakya tidak bisa mengabulkan permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan itu. 
 
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 pada 7 Mei 2021," sebut Alex. (tan/jpnn)

BACA JUGA:  Begini Analisis Tajam Pengamat LIPI Soal Alih Status Pegawai KPK

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya