Kasus Tes Swab RS Ummi

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tulis WA Story

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tulis WA Story - GenPI.co
Eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab. Foto: antara/tss

GenPI.co - Kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor memasuki episode baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

 

BACA JUGA:  Jaksa Skakmat Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini.

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

BACA JUGA:  Soal Banding Vonis Rizieq, Aziz Yanuar Singgung Arahan Presiden

JPU juga menuturkan, Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor, November 2020.

BACA JUGA:  Jika Duet Anies-Puan Lawan Habib Rizieq-Ahok, Pilpres 2024 Geger

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengutarakan pendapatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya