Jaksa Skakmat Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Skakmat Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara dalam kasus perkara hasil Swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Terdakwa selama persidangan juga tidak menjaga sopan santunnya," kata Jaksa membacakan poin terakhir hal yang memberatkan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

Sementara hal yang meringankan bagi Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.

BACA JUGA:  Soal Banding Vonis Rizieq, Aziz Yanuar Singgung Arahan Presiden

JPU menilai Habib Rizieq terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada terdakwa Habib Rizieq saat persidangan.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Sangat Bernafsu

Hal yang memberatkan bagi Habib Rizieq adalah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu.

Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 serta dianggap mengganggu ketertiban umum. (*)

BACA JUGA:  Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Rizieq Juga! Jadi Barang itu

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya