Jaksa Bongkar Dosa Masa Lalu Habib Rizieq di Sidang, Makin Berat

Jaksa Bongkar Dosa Masa Lalu Habib Rizieq di Sidang, Makin Berat - GenPI.co
Jaksa Bongkar Dosa Masa Lalu Habib Rizieq di Sidang, Makin Berat (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara swab test di RS Ummi Bogor.

Tuntutan hukuman untuk Habib Rizieq itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara." tegas jaksa.

BACA JUGA:  Suara Lantang Din Syamsuddin Mengejutkan: Ingat Balasan Allah

Diketahui, Jaksa mendakwa Habib Rizieq telah berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dengan hal tersebut, jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq telah membuat keonaran.

Dari penjelasan jaksa, kasus ini bermula dari Habib Rizieq yang mengirimkan surat permohonan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang ditunjukkan kepada pimpinan MER-C dr Sarbi Abdul Murad.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

Setelah itu Sabri Abdul Murad menugaskan dokter spesialis penyakit dalam dr Hadiki Habib dan dokter umum dr Tonggo Meaty Fransisca untuk melakukan pemeriksaan ke Habib Rizieq.

Jaksa menyebut Hadiki Habib menerima telepon dari menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanafi Alatas. Hanafi disebut mengabarkan kondisi Habib Rizieq yang mengalami keluhan capek dan meriang.

BACA JUGA:  Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini

Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq beserta keluarga disebut terjadi di kediaman Habib Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq dinyatakan positif covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya