
GenPI.co - Politikus PDIP Ruhut Sitompul buka suara perihal vonis yang harus dijalani oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan.
Ditambah denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus Megamendung.
BACA JUGA: Kekesalan Kuasa Hukum HRS Memuncak, Presiden Jokowi Disebut
"Itu sudah jadi putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya, baru-baru ini.
Ruhut juga meminta masyarakat tidak perlu memperdebatkan vonis untuk HRS.
BACA JUGA: Andai HRS Maju Pilpres 2024, Ferdinand: Saya Hanya Bisa Tertawa!
"Aku mohon kepada netizen, jangan dpermasalahkan karena belum final," katanya.
Merujuk pada vonis tersebut, Habib Rizieq bisa bebas pada juli 2021.
BACA JUGA: Kasus HRS Sudah Tak Adil Sejak Awal, Pengamat: Harus Dibebaskan!
"Masih ada banding, kasasi, jadi masih panjang. Enggak perlu diramaikan," tuturnya. (fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News