Soal Vonis Habib Rizieq, Mendadak Ruhut Sitompul Bikin Permohonan

Soal Vonis Habib Rizieq, Mendadak Ruhut Sitompul Bikin Permohonan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Politikus PDIP Ruhut Sitompul buka suara perihal vonis yang harus dijalani oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).

Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan.

Ditambah denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus Megamendung.

BACA JUGA:  Kekesalan Kuasa Hukum HRS Memuncak, Presiden Jokowi Disebut

"Itu sudah jadi putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya, baru-baru ini.

Ruhut juga meminta masyarakat tidak perlu memperdebatkan vonis untuk HRS.

BACA JUGA:  Andai HRS Maju Pilpres 2024, Ferdinand: Saya Hanya Bisa Tertawa!

"Aku mohon kepada netizen, jangan dpermasalahkan karena belum final," katanya.

Merujuk pada vonis tersebut, Habib Rizieq bisa bebas pada juli 2021.

BACA JUGA:  Kasus HRS Sudah Tak Adil Sejak Awal, Pengamat: Harus Dibebaskan!

"Masih ada banding, kasasi, jadi masih panjang. Enggak perlu diramaikan," tuturnya. (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya