Kuasa Hukum Habib Rizieq Bongkar Tuntutan Jaksa: Maling...

Kuasa Hukum Habib Rizieq Bongkar Tuntutan Jaksa: Maling... - GenPI.co
Kuasa Hukum Habib Rizieq Bongkar Tuntutan Jaksa: Maling...(Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Hal tersebut terungkap dalam tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus swab test di RS Ummi Bogor dengan hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," jelas jaksa.

BACA JUGA:  Pengakuan Firli Bahuri di Gedung DPR RI Mengejutkan, Ternyata KPK

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memberikan komentar dan kritikannya terhadap tuntutan JPU tersebut.

Menurut Aziz Yanuar, tuntutan tersebut terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah Habib Rizieq telah melakukan kesalahan-kesalahan yang besar.

BACA JUGA:  Suara Lantang Ali Ngabalin Bikin Kaget: Jangan Paksa Jokowi...

Aziz Yanuar kemudian memberikan pembandingan antara perlakuan terhadap maling dan ulama di mata hukum.

Aziz Yanuar berpendapat dengan dituntutnya Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara, seakan-akan hukum memperlakukan maling lebih terhormat dibandingkan ulama seperti kliennya tersebut.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Kersen Sangat Mujarab, 7 Penyakit Kronis Nyerah

"Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib," tegas Aziz Yanuar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya