Kritik dan Hinaan ke Presiden, Ini Kata Pengamat

Kritik dan Hinaan ke Presiden, Ini Kata Pengamat - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres

Draf RUU KUHP Pasal 219 diketahui mengatur seseorang yang dinilai menghina presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara.

Bahkan, hukuman juga diperberat hingga 4,5 tahun penjara apabila hinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya