Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK - GenPI.co
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Hari ini saksi Azis Syamsuddin telah hadir di gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6).

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Azis Syamsuddin pada 7 Mei 2021. Namun, politikus asal Lampung itu mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.

BACA JUGA:  Akhirnya! Azis Syamsuddin Memenuhi Panggilan KPK

Azis pun telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.

"Perkembangan pemeriksaannya akan disampaikan nanti," tambah Ali.

BACA JUGA:  Temuan Baru Soal Firli Bahuri Mencuat, Polemik KPK Makin Panas

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus.

Suap diberikan terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

BACA JUGA:  Simulasi Pilpres, Prabowo-Puan Maharani Juara

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas wakil ketua DPR di Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya