Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Penguasa Takut!

Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Pakar: Penguasa Takut! - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) kembali mencuat dan menimbulkan polemik di masyarakat. 

Hal itu terjadi lantaran pasal itu akan kembali masuk dalam draf Rancangan Undangan-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 
 
Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho turut menyoroti rancangan pasal tersebut. 
 
Menurut dia, pasal itu merepresentasikan ketakutan presiden terhadap penghinaan yang dapat terjadi ketika memimpin Indonesia. 
 
"Rancangan pasal itu dapat diartikan penguasa takut atas penghinaan yang mungkin dilakukan rakyatnya," ucap Catur kepada GenPI.co, Rabu (9/6). 
 
Catur menegaskan rancangan pasal penghinaan presiden seharusnya sudah tidak lagi menjadi pembahasan. 
 
Dengan adanya pasal penghinaan presiden, kata Catur, pemerintah dinilai tidak adil dan anti kritik. 
 
Sebab, dia beranggapan bahwa pemerintah di bawah presiden seharusnya lebih memperhatikan rakyat. 
 
Dengan demikian, hinaan atau tindak pidana terkait ujaran kebencian terhadap pemerintah pun tidak akan terjadi. 

"Seharusnya pemerintah lebih fokus untuk mensejahterakan rakyat sehingga tidak akan ada hinaan atau cercaan terhadap presiden," jelasnya. (*)

BACA JUGA:  Arsul Sani Setuju Ada Pasal Penghinaan Presiden, Begini Alasannya

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya