"Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi di mana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN," ujarnya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News