Pegawai KPK Kirim Bukti Dahsyat ke Mahkamah Konstitusi

Pegawai KPK Kirim Bukti Dahsyat ke Mahkamah Konstitusi - GenPI.co
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Panji/genpi.co

Hotman juga mengatakan bahwa penafsiran Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019 tidak berdasarkan konstitusi.

Tidak hanya itu, menurutnya, pasal tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN.

"Ini merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia," katanya.

BACA JUGA:  Puluhan Pegawai KPK Dapat Amunisi Baru, Serangan Balik?

Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela.

BACA JUGA:  75 Pegawai KPK Kompak Menolak Dibina, Firli Bahuri Siap-siap

Tujuannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya