Ali Ngabalin Beber Pasal Penghinaan Presiden: Mau Jadi Apa...

Ali Ngabalin Beber Pasal Penghinaan Presiden: Mau Jadi Apa... - GenPI.co
Ali Ngabalin Beber Pasal Penghinaan Presiden: Mau Jadi Apa Bangsa (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin blak-blakan menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.

Pasal penghinaan terhadap presiden susah tercantum di RUU KUHP terbaru yang menyebutkan kepala negara seperti Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dihina, sebab hukuman bakal menanti mereka yang melakukannya.

"Kalau dilihat dalam posisinya, ini kan RUU yang sedang digodok. Saya ingin katakan bahwa materi ini materi yang penting untuk harus dibicarakan, dan harus didengar dalam sejarah kehidupan manusia," jelsa Ali Ngabalin dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (9/6).

BACA JUGA:  Pengakuan Puan Maharani Sangat Mengejutkan, Megawati Marah...

Ali Ngabalin pun mengungkapkan, sebenarnya ini adalah perbincangan lama. Di mana draf ini sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun dalam pasal itu, dia menyebutkan kalau DPR menyumbang beberapa poin, dan Pemerintah juga menyumbang beberapa poin.

BACA JUGA:  Khasiat Daun Kelor Ternyata Wow Banget, Bikin Istri Kewalahan

"Namanya juga usulan, semua orang boleh memperbincangkan, untuk kepentingan bangsa. Negara tak boleh canggung dan sungkan untuk bicarakan ini," jelas Ali Ngabalin.

Menurut Ali Ngabalin, mengapa pasal penghinaan terhadap presiden ini tetap harus ada kendati sudah ada UU ITE, atau pasal pencemaran nama baik.

Ali Ngabalin memandang, memang harus ada pasal dan ayat yang secara khusus mengatur bagaimana Presiden dan wakilnya tak boleh dihina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Orang Kuat - JPNN.com

Orang Kuat

Orang kuat ada di mana-mana. Pun di usia yang sudah tua. Lihatlah Vietnam yang Anda banggakan itu. Orang kuat di sana sudah berumur 80 tahun: Nguy?n Phú Tr?ng.