Pengakuan Rocky Gerung Sangat Mencengangkan: Wah, Bisa Habis Saya

Pengakuan Rocky Gerung Sangat Mencengangkan: Wah, Bisa Habis Saya - GenPI.co
Pengakuan Rocky Gerung Sangat Mencengangkan: Wah, Bisa Habis Saya (Foto: YouTube/rockygerungofficial)

GenPI.co - Akademisi Rocky Gerung mendadak buka suara terkait pasal dalam RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dikenai pidana.

Hal tersebut diungkapkan Rocky Gerung dalam video berjudul "Pasal Zombie, Berani Hina Presiden Jokowi, Awas Pidana Menanti!" yang tayang di saluran YouTube miliknya.

Dalam tayangan tersebut, Rocky Gerung berbincang dengan Hersubeno Arief yang menjelaskan soal RUU KUHP di mana menghina Presiden bisa dikenai hukuman pidana.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR RI: Berhentilah Uji Kesabaran Rakyat...

Rocky Gerung pun mengakui bahwa dirinya seharusnya yang paling khawatir karena bisa habis digugat oleh DPR.

"Yang paling khawatir (saya), karena kalau pasal itu dihidupkan, wah, habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," jelas Rocky Gerung dikutip GenPI.co, Jumat (11/6).

BACA JUGA:  Khasiat Daun Kelor Ternyata Wow Banget, Bikin Istri Kewalahan

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia ini menyoal pasal RUU KUHP tersebut, menurutnya, hal itu sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.

"Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," ungkapnya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Habib Rizieq Bikin Sidang Senyap, Seret Staf Jokowi

Pakar politik ini kemudian menyoroti pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya